Modus Operandi Baru Kapal Vietnam Gunakan Jaring Cumi

Kapal - kapal Vietnam yang ditangkap Petugas Dirjen PSDKP KKP dibawa ke PSDKP Pontianak. Kelima kapal ini menggunakan jaring cumi sebagai modus baru.
Kapal - kapal Vietnam yang ditangkap Petugas Dirjen PSDKP KKP dibawa ke PSDKP Pontianak. Kelima kapal ini menggunakan jaring cumi sebagai modus baru. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi.

Hal ini berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).

“Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita”, terang Ipunk.

Ipunk menegaskan bahwa pengungkapan modus baru ini menunjukkan bahwa para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.

Baca Juga:

“Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi”, jelas Ipunk.

Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada tahun 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.(wes/rls/tmB)