Kubu Raya, BerkatnewsTV. Adanya aplikasi Sipades 2.0 diharapkan dapat membenahi sistem pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabilitas.
Sebab selama ini banyak aset desa yang dikelola secara tidak transparan, terutama aset desa berupa barang tidak bergerak seperti tanah.
Aset desa ini kerap diperjual belikan oleh oknum kepala desa yang menganggap banyak tidak diketahui masyarakat. Akibatnya menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Ini harus dibenahi. Setidaknya jika serius dengan aplikasi ini untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi. Sebab masih banyak aset desa yang tidak terdata,” kata Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Ir. Usman.
Baca Juga:
Adanya sistem berbasis online, Usman juga berharap berlaku untuk pendataan aset di tingkat kabupaten. Sehingga seluruh aset pemerintah mulai dari desa hingga kabupaten dapat terdata dengan baik.
Terhadap sanksi kades yang enggan mendata aset desa, Usman menyerahkan sepenuhnya kepada dinas teknis selaku pembina.
“Terapkan punisment jika yang tidak tertib namun juga berikan reward kepada yang terbaik sehingga menjadi motivasi untuk desa lain. Target tentu harus dibuat agar tujuannya tercapai sesuai perencanaan,” ujarnya.
DPRD ditegaskan Usman akan menjalankan fungsinya yakni pengawasan, termasuk juga masyarakat dan teman teman media terhadap penataan aset desa ini.(tmB)