Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah Kepala Desa, BPD, dan pendamping Desa di Kecamatan Noyan mendapat penerangan hukum terkait pengelolaan APBDes dari Kejaksaan Negeri.
“Tujuan kegiatan ini dalam rangka tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Rudy Asnanto, Kamis (8/4).
Baca Juga:
- 5.620 Orang Sudah Jalani Vaksin Pertama
- Titik Hotspot Meningkat Tiap Tahun, BPBD Gandeng PT. MPE Cegah dan Tangani Karhutla di Sanggau.
Ia berharap komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan tidak berhenti sebatas sosialisasi ini, tapi diharapkan komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes. (pek)