Kubu Raya, BerkatnewsTV. Lk (52) tak berkutik saat ditangkap unit reskrim Polsek Batu Ampar lantaran ditengarai sebagai bandar judi liong fu.
Warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar ini terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Rabu (31/3) dini hari.
“Memang benar unit reskrim Polsek Batu Ampar telah menangkapp seorang bandar judi jenis liong fu. Apalagi sekarang ini pihak kepolisian sedang melaksanakan operasi pekat,” kata Kapolsek Batu Ampar IPTU Zainudin, Kamis (1/4).
Baca Juga:
Barang bukti yang diamankan sambung Kapolsek yakni 1 (satu) buah dadu liong fu, 1 (satu) buah Hap /lapak, 1 (satu) bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp1.524.000 (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).
“Tersangka telah dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.(rls/tmB)