Sanggau, BerkatnewsTV. Persidangan kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 lalu di Kabupaten Sanggau yang melibatkan RK mantan Kapolres Sanggau terus berlanjut.
Pada Kamis (25/3) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam persidangan tindak pidana korupsi yang digelar secara online.
Sidang yang dipimpin Richmond PB Sitoroes sebagai hakim ketua, Mardiantos dan Edward Samosir masing-masing sebagai hakim anggota itu betlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/3).
Baca Juga:
- Korupsi Dana Pam Pilgub, Berkas Mantan Kapolres Sanggau Tahap II
- 36 Jaksa Disiapkan Tuntut Mantan Kapolres
Pihaknya sambung Tengku menuntut terdakwa melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang UU perubahan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Ia tegaskan jika terdakwa tidak membayar denda maka terdakwa RK dikenakan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.004.000.337,487. Untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Penuntut Umum sebesar Rp1.000.081.000,899.
“Jadi sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan inkrah tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara,” ungkap Kajari.
Tengku menyampaikan, agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan. (pek)