Sanggau, BerkatnewsTV. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sanggau H Nasri menyebut bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 yang dilakukan pada saat umat muslim berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa.
“Ini sesuai keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat yang dibahas beberapa hari lalu untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Ini menyusul beberapa minggu lagi kita umat muslim akan memasuki bulan Ramadhan,” kata Nasri ditemui sela menghadiri lauching Desa sadar kerukunan di Istana Surya Negara Sanggau, Senin (22/3).
Dikeluarkannya fatwa ini, lanjut Nasri, sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa dengan memenuhi kaidah keagamaan.
“Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ungkap Nasri lagi.
Baca Juga:
- Mengangkat Kembali Local Wisdom, Kelurahan Ilir Kota Desa Sadar Kerukunan di Kalbar
- Dua Pengendara Tewas Korban Tabrak Lari
“Jadi vaksin itu masuknya kedalam tubuh melalui otot dan tidak mengarah ke perut besar atau dalam bahasa figh itu al-jauf. Al-jauf itu artinya saluran yang mengarah ke perut besar. Jadi, berdasarkan pendapat para ulama Vaksin itu tidak membatalkan puasa,” terang Rais Syuriyah PCNU Sanggau itu.
Meskipun tidak membatalkan puasa, Nasri berharap penyuntikan vaksin yang dilakukan petugas kesehatan sebaiknya dilakukan pada malam hari.
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.(pek)