Description

Jenazah Warga Sanggau Bunuh Diri di Malaysia Dipulangkan

Pemulangan WNI asal Sanggau yang difasilitasi oleh Dinsos P3AKB dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BP2MI Entikong
Pemulangan WNI asal Sanggau yang difasilitasi oleh Dinsos P3AKB dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BP2MI Entikong. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Dinsos P3AKB dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sanggau bersama BP2MI Entikong memulangkan jenazah WNI bernama Adrianus Durmarwa Agi (19) warga Desa Semirau Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau, Kamis (18/3).

Pemulangan lewat PLBN Entikong itu dilakukan melalui pemeriksaan KKP Wilker Entikong, Bea Cukai Entikong dengan menandatangai berita acara serah terima jenazah.

“Hasil indetifikasi jenazah yang dilakukan Polis Malaysia penyebab kematian berdasarkan hasil otopsi adalah karena bunuh diri,” kata Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Angga Atmajaya, Jumat (19/3).

Baca Juga:

Kronologis singkat korban berangkat ke Malaysia, dijelaskan Angga, bermula di bulan November 2020. Korban berangkat menuju Bintulu, Negara Bagian Serawak melalui jalur tidak resmi melalui desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang

Pada awal bulan Januari, lanjutnya, keluarga di Indonesia mendapat informasi dari bapak angkatnya bahwa korban telah meninggal dunia.

“Tanggal 4 Maret 2020 BP2MI Entikong menerima pengaduan dari Kakak kandung korban. Kemudian, BP2MI Entikong berkoordinasi dengan KJRI Kuching untuk mencari informasi jenazah yang ada di seluruh Rumah Sakit di Wilayah Bintulu dan menemukan dua jenazah Mr. X yang belum teridentifikasi,” tuturnya.

Berdasarkan ciri-ciri fisik jenazah Mr. X yang dikonfirmasi BP2MI kepada keluarga dan ditemukan kecocokan pada bentuk tato disalah satu bagian tubuh pada salah satu jenazah.

Setelah memastikan bahwa korban yang dimaksud sudah sesuai, maka BP2MI Entikong berkoordinasi dengan Disnaketrans Kabupaten Sanggau dan Dinsos P3AKB untuk memfasiliatsi kepulangan jenazah di daerah asal.(pek)