Pendataan Berbasis Geospasial, Konsep JIGN Dengan Simpul Jaringan

Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial BIG saat menjelaskan tentang pendataan geospasial.
Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial BIG saat menjelaskan tentang pendataan geospasial. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial (BIG) Rahman Rifai menjamin adanya pendataan berbasis geospasial tidak terjadi tumopang tindih.

“Sebab kita ada Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Dari situ akan kita koneksikan seluruh jaringan pemerintah masuk dalam penghubung simpul jaringan yang ada di BIG,” terangnya.

Saat ini sudah ada 264 pemerintah daerah dengan data yang dibagi pakaikan sebanyak 10.016 termasuk Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:

Data ini sangat bermanfaat untuk masyarakat termasuk investor tidak akan kesulitan mencari potensi daerah, cukup klik saja sudah bisa dapat tahu. Termasuk juga di desa akan lebih mudah mengetahui nantinya.

“Jadi, konsepnya dengan JIGN itu tadi. Simpul jaringan ini nanti dikelola oleh Bappeda sebagai leading sektor yang memiliki dua unit yaitu unit produksi dan unit validata. Insyaallah kalau dilaksanakan dengan baik tidak akan tumpang tindih dengan data-data yang dikeluarkan instansi lain,” terangnya.(rob)