loading=

Menjawab Pro Kontra, Pokir Dewan Kalau Perlu Diumumkan

Wakil Ketua DPRD menyerahkan daftar pokir kepada Wakil Bupati Kubu Raya.
Wakil Ketua DPRD menyerahkan daftar pokir kepada Wakil Bupati Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pokok – pokok pikiran (pokir) atau yang kerap disebut aspirasi dewan masih menjadi bahan perdebatan dan pro kontra. Sebagian masyarakat menilai anggota dewan tidak dibolehkan mempunyai pokir atau aspirasi.

Padahal, sebaliknya bahwa pokir telah diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kubu Raya Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

“Jadi saya tegaskan bahwa pokir ini sah dan legal yang merupakan amanat dari undang-undang. Pokir ini hasil dari teman-teman DPRD menampung, memperjuangkan dan mewujudkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo usai rapat paripurna penetapan pokir DPRD Kubu Raya waktu lalu.

Baca Juga:

Maka Sujiwo meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Bahkan kalau perlu pokir anggota dewan dipublis atau diumumkan ke publik unntuk diketahui masyarakat.

“Seperti di DPR RI itu (pokir) dipublis, langsung muncul. Siapa saja yang punya pokir terlihat di situ. Jadi ini untuk menjawab sebagaian masyarakat yang tidak boleh atau bertanya jika ada yang bertanya,” tuturnya.

Menurut Sujiwo langkah tersebut sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan publik. Sehingga tidak ada lagi yang menyatakan ini dilarang atau tidak boleh.(rob)