Menangkan BRU, Kerabat Lili Menduga Hakim PTUN Balikan Fakta

Tidak terima atas keputusan Hakim PTUN Pontianak yang mengabulkan gugatan PT BRU atas tanah seluas 7.968 meter di Jalan Mayor Alianyang, ahli waris dan kerabat Lili Santi Hasan berdemo
Tidak terima atas keputusan Hakim PTUN Pontianak yang mengabulkan gugatan PT BRU atas tanah seluas 7.968 meter di Jalan Mayor Alianyang, ahli waris dan kerabat Lili Santi Hasan berdemo. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tidak terima atas keputusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pontianak yang mengabulkan gugatan PT Bumi Raya Utama atas tanah seluas 7.968 meter di Jalan Mayor Alianyang, ahli waris dan kerabat Lili Santi Hasan berang.

Mereka pun menggelar unjukrasa di PTUN Pontianak dan Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Kalimantan Barat, Selasa 16 Maret 2021.

Serta menyampaikan berkas yang memastikan kalau tanah di samping dan depan Kodam XII/Tanjungpura tersebut merupakan milik Lili Santi Hasan.

Salah seorang kerabat Lili Santi Hasan, W Hariyanto mengatakan, aksi damai yang mereka lakukan ini untuk menindaklanjuti putusan Hakim PTUN yang mengabulkan gugatan PT Bumi Raya Utama

“Sebelumnya pemilik tanah Lili Santi Hasan sudah lima kali menang dalam sengketa tanah ini,” ungkapnya.

Ia menduga ada permainan antara PT Bumi Raya Utama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PTUN Pontianak.

Lili Santi Hasan merupakan pemilik tiga bidang tanah bersertifikat hak milik sejak 1997 di Desa Sui Raya, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Tanah tersebut berada di kawasan pusat perbelanjaan modern, Trans Mart yang berhadapan dengan Makodam XII/Tanjungpura.

“Tanah saya itu mencakup tiga buku sertifikat hak milik. Dua sertifikat hak milik atas nama saya. Tanah ini warisan ayah saya yaitu sertifikat hak milik nomor 43362 terletak di samping Kodam XI/Tanjungpura,” ungkap Lili.

Sedangkan sertifikat hak milik nomor 43361 dan sertifikat hak milik nomor 40092 terletak di depan Kodam XII/Tanjungpura, persisnya di samping tanah penggugat yang sekarang lagi dibangun Trans Mart.

“Dua sertifikat hak milik 43361 dan 43362 adalah pemecahan dari SHM 3150 yang terbit tahun 1997 yang ayah saya beli dari Kaprawi pada tahun 2001,” rinci Lili.

Pada 2005, sertifikat hak milik 3150 terbelah oleh proyek Tol Kapuas II, yang sekarang ini dinamakan Jalan Mayor Mohammad Alianjang. Sedangkan sertifikat hak milik 40092 dibeli Lili pada 2012, persis di belakang sertifikat hak milik 43361.

Ia sebutkan, tiga bidang tanah miliknya itu sudah enam kali digugat orang. Namun gugatan itu kalah hingga berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

Tetapi ketika digugat kali keenam malah kalah karena penggugatnya merupakan perusahaan besar yang sebelumnya bergerak di bidang hak pengusahaan hutan yang sekarang beralih ke bidang property, yaitu PT Bumi Raya Utama.

“Hakim sudah membalikkan fakta di dalam mengambil keputusan. Sertifikat hak milik saya yang terbit pada 1997 disebut di dalam amar pertimbangan hukum disebut terbit pada 2012, sehinga dalam putusan hakim PTUN Pontianak, Kamis 4 Maret 2021 sudah tidak sesuai fakta,” jelasnya.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk membantunya termasuk kepada Kapolri.

“Kami yang membeli dengan uang hasil jerih payah sendiri, dihadapkan dengan keadaan seperti ini. Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Indonesia,” harapnya.

Setelah berunjukrasa di PTUN bersama ahli waris dan kerabatnya, ia menuju KY Perhubungan Kalbar untuk menyampaikan keluhannya.

“Tadi mereka menyampaikan berkas kepada kami, dan selanjutnya KY akan menganalisanya,” kata Hendy Erwindi, Asisten Komisi Yudisial RI Penghubung Kalbar.

Namun Hendy mengingatkan, bahwa KY tidak bisa mengubah putusan Hakim PTUN Pontianak ersebut. “Jika ada hakim yang melanggar kode etik dalam putusan itu, maka KY akan memprosesnya,” tegasnya.(tmB)