Disanksi SP1, Wakil Bupati Pantau Aktifitas Tambang PT QAM

Tim KPA yang dipimpin Wakil Bupati meninjau PT. QAM mematuhi Surat Peringatan yang dilayangkan Pemkab Sanggau.
Tim KPA yang dipimpin Wakil Bupati meninjau PT. QAM mematuhi Surat Peringatan yang dilayangkan Pemkab Sanggau. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Sanggau mengunjungi PT Quatra Algis Mining (QAM) di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau.

Kedatangan tim KPA yang dipimpin Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot itu untuk melihat aktifitas perusahaan tersebut terkait surat teguran pertama atau SP1 yang telah disampaikan Pemkab Sanggau pada 10 Juni 2020 tahun lalu.

“Kita melihat secara langsung kegiatan pertambangan di PT QAM. Ini kita lakukan terkait telah dikeluarkannya surat peringatan pertama oleh pemerintah daerah melalui Kadis Lingkungan Hidup terkait dampak kegiatan tambang ini terhadap lingkungan. Dan tentunya terhadap sosial masyarakat sekitar yang perlu menjadi perhatian bersama,” terang Wakil Bupati Yohanes Ontot.

Terkait CSR yang sudah dilakukan PT QAM, Wakil Bupati Sanggau dua periode ini meminta agar segera dilaporkan ke pemerintah daerah.

“Dari laporan yang disampaikan terkait CSR, saya rasa ini sudah sangat bagus. Misalnya bantuan pembangunan jalan dan jembatan serta air bersih. Tetapi ini perlu dilaporkan secara berkala ke pemerintah daerah melalui dinas terkait. Sehingga membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan di wilayah,” ungkap Ontot.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau John Hendri menambahkan, meski izin tambang dikeluarkan oleh provinsi dan pusat, tetapi tetap menjadi kewenangan Pemkab Sanggau untuk mengawasi dan membina perusahaan. Terutama terkait akses jalan yang dilalui oleh perusahaan.

Baca Juga:

“Penggunaan akses jalan oleh perusahaan dalam lingkungan perusahaan ini perlu memperhatikan petunjuk dan aturan yang ada. Kemudian juga perlu dipasang rambu-rambu jalan sebagai petunjuk arah ke perusahaan, ke pabrik dan lain sebagainya,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Didit Richardi mengatakan, SP1 dilayangkan ke PT QAM pada tanggal 10 Juni 2020. Ada empat point dalam surat tersebut.

Pertama, agar PT QAM menghentikan aktivitas pertambangan sampai laporan masyarakat serta temuan di lapangan diselesaikan sampai tuntas.

Kedua, PT QAM dilarang melakukan pembuangan air limbah ke badan air tanpa memiliki izin pembuangan limbah cair. Ketiga, segera membuat kolam tambahan untuk menyesuaikan kapasitas pencucian bauksit.

Keempat PT QAM diminta segera melaksanakan semua yang dilaporkan kepala desa Meranggau maupun berita acara verifikasi dan melaporkan perkembangnnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau paling lambat tanggal 16 Juni 2020.

Terhadap SP2 itu, menurut Didit, pihak perusahaan telah menyampaikan tanggapan dan tindaklanjut pada tanggal 20 Juni 2020.

Pertama, PT QAM sudah menghentikan aktivitas pertambangan dan sudah berdiskusi dengan masyarakat sehingga terjadi kesepakatan bersama. Kedua, PT QAM sudah tidak lagi membuang limbah ke badan air.

Kemudian, lanjut dia, pihak perusahaan juga sudah membuat kolam dengan kapasitas yang memadai guna menunjang kegiatan pertambangan dan sedang merancang kegiatan srkulasi kolam tertutup dan tidak lagi membuang limbah cair ke badan air.

“Jadi peninjauan ini dilakukan untuk memastikan PT QAM melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Andal, RKL-RPL dan dalam izin lingkungan yang telah diberikan oleh pemerintah,” ungkap Didit. (pek)