Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 39 desa di Kubu Raya akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar bulan Oktober 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah mengatakan di Pilkades serentak tahun 2021 kali ini diantaranya ada yang menggunakan sistem e-voting (pemungutan suara secara elektronik).
“Ini untuk pertama kalinya di Kubu Raya. Ada lima desa yang pilkades sistem e-voting yaitu Desa Pal IX dan Desa Punggur Kecil di Kecamatan Sui Raya, Desa Sui Raya di Kecamatan Sui Raya, Desa Ambawang Kuala di Kecamatan Sui Ambawang serta Desa Rasau Jaya di Kecamatan Rasau Jaya,” jelasnya, Senin (1/3)).
Baca Juga:
Sementara 34 desa lainnya sambung Jakariansyah, masih tetap menggunakan sistem konvensional, yaitu pilkades dengan menggunakan pemungutan suara dengan kertas suara.
“Jadi, yang 34 desa ini masih menggunakan sistem pemungutan suara konvensional seperti yang lalu,” ucapnya.
Ia sebutkan belum semuanya dengan sistem e-voting dikarenakan keterbatasan anggaran. Sebab penggunaan e-voting harus disiapkan sarana dan prasarana pendukung yang bersifat elektronik.
“Berbeda dengan konvensional masih menggunakan kertas,” ucapnya.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 39 Pilkades serentak kali ini sebanyak 102.351 pemilih. Dengan jumlah TPS sebanyak 247.
Sementara jumlah DPT di lima pilkades yang menggunakan e-voting sebanyak 61.684 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 98.(rob)