Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu dua bulan, Polda Kalbar telah mengamankan delapan orang tersangka kasus karhutla. Ke-delapan tersangka itu dari tujuh kasus yang ditangani.
“Kedelapan pelaku berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go. Selasa (2/3).
Sementara luas lahan yang terbakar sambung Donny mulai dari 3 hektare hingga 14 hektare.
“Sedangkan untuk korporasi, saat ini tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang lakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, perkembangannya akan kami infokan kemudian,” tuturnya.
Baca Juga:
- Polda Kalbar Amankan Warga Serdam Bakar Lahan di Pontianak
- Karhutla Hanguskan Ruangan di SMKN 1 Sui Raya
Sementara itu Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku pembakaran lahan.
“Tersangka kita kenakan UU Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup. Ancamannya bisa sampai 10 tahun penjara,” tegasnya, Selasa (2/3).
Dua orang diantara pelaku yakni pemilik lahan dan pesuruh. Disebutkan Kapolresta, pesuruh menerima bayaran dari pemilik lahan Rp350 ribu untuk membersihkan lahan. Namun pembersihan lahan itu dilakukan dengan cara dibakar.
Ia sebutkan, di Kota Pontianak yang rentan yakni di Kecamatan Pontanak Utara, Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.
“Kita akan tegas menangani karhutla karena di Pontianak tidak ada hutan, sehingga kita akan proses hukum terhadap para pelaku pembakar lahan,” tegasnya.(rls/wes/tmB)