Sanggau, BerkatnewsTV. Enam terdakwa korupsi dana APBDes masing-masing di Desa Semerangkai dan Sui Alay divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Terdakwa korupsi ABPDes Desa Semerangkai divonis pada 11 Februari sedangkan untuk perkara tipikor APBDes Sungai Alai diputus pada 15 Februari 2021.
Para terdakwa terbukti telah melakukan korupsi seperti yang tertuang dalam UU Tipikor.
“Keduanya sudah putus perkara APBDes–nya itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, Rabu (24/2).
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sanggau, Kadek Agus Ambara Wisesa didampingi Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Rans Fismy mengungkapkan, vonis terhadap tiga terdakwa kasus tipikor APBDes Semerangkai berbeda-beda.
Untuk AG divonis 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, AF divonis 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan HK divonis 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ketiganya juga dibebankan uang pengganti sesuai dengan kerugian uang negara. Antara lain AG senilai Rp227.314.133, AF Rp29.936.575 dan HK Rp43.587.575.
Baca Juga:
“Semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara kecuali AG yang baru mengembalikan Rp17 juta. Kekurangannya masih belum,” bebernya.
Sementara pada kasus korupsi APBDes Sui Alay AS d(mantan kades) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Kemudian, AR (bendahara desa) divonis 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp973.445.077,34 subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan. Serta SH (sekdes) divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Para terdakwa, lanjut Kadek, tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut.
“Semua terdakwa menerima. Untuk eksekusi (para terdakwa) kasus APBDes Semerangkai sudah dilakukan. Sedangkan yang Sungai Alai rencananya hari ini (Rabu,red),” pungkasnya. (pek)