Mempawah, BerkatnewsTV. Polisi telah mengamankan satu orang warga di Desa Peniraman Kecamatan Sui Pinyuh Kabupaten Mempawah yang diduga melakukan tindak pidana karhutla.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (17/2) siang.
Saat itu Satreskrim Polres Mempawah memadamkan api yang dilanjutkan penyelidikan di wilayah hot spot Desa Peniraman.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terlapor pembakar lahan adalah Tn. Kemudian terlapor diamankan di sekitar rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Polres Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum,” tegasnya.
Baca Juga:
- ABK TB Pungut Tenggelam di Muara Jungkat
- Cegah Abrasi, Sangsakha Tanam Ratusan Pohon di Pesisir Pantai
Pembakaran lahan ini dilakukan Tn pada tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib. Dia membersihkan lahan dengan cara memotong ranting, batang pohon di sekitar lahan yang akan digunakan untuk berkebun semangka.
Setelah ranting dan batang pohon ditumpuk dengan akar gambut kemudian membakar tumpukannya. Setelah dibakar, pelaku memadamkan api dan meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah.
Pada tanggal 12 Februari 2021, pelaku membersihkan lahan kembali dengan cara memotong ranting dan batang pohon.
Ranting dan batang ditumpuk kembali dan dibakar bersama tumpukan ranting gambut sampai terbakar menjadi abu. Setelah itu ia pulang ke rumah.(wes/tmB)