loading=

41 PMi Bermasalah Dideportasi, Satu Diantaranya Bayi

Pendataan PMIB yang dilakukan petugas PLBN Entikong sebelum dipulangkan ke daerah masing - masing.
Pendataan PMIB yang dilakukan petugas PLBN Entikong sebelum dipulangkan ke daerah masing - masing. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Untuk kesekian kalinya Pemerintah Malaysia mendeportasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) melalui PLBN terpadu Entikong, Kamis (18/2) siang.

PMI berjumlah 41 orang itu dipulangkan dari Depot Imigresen Semuja Malaysia diangkut menggunakan 2 unit Bus dan 1 Unit Ben KJRI Kuching serta di kawal langsung oleh Pihak Depot Imigresen Semunja dan pihak KJRI Kuching.

Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan, kepada wartawan, Kamis (18/2) sore menyampaikan pemulangan ke-41 PMIB difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong.

Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dan di Repatriasi melalui PLBN Terpadu Entikong terdiri dari 30 orang laki – laki dan 11 perempuan.

Baca Juga:

“Dari 41 orang itu, satu diantaranya masih bayi,” beber dia.

Para PMIB tersebut, lanjut dia berasal dari beberapa Provinsi diantaranya Provinsi Jawa Tengah 1 orang, Jawa Timur 1 orang, Kalimantan Barat 26 orang, Maluku 1 orang, Nusa Tenggara Barat 7 orang, Sulawesi Selatan 5 orang, dan Sulawesi Tenggara 1 orang.

“Ada beberapa kasus yang menyebabkan mereka di deportasi diantaranya tidak memiliki paspor 1 orang, tidak memiliki permit 39 orang dan telantar (bayi) 1 orang,” ungkap dia.(pek)