Sanggau, BerkatnewsTV. Kapolres Sanggau AKBP. Raymond M Masengi mengatakan bahwa setelah menemukan bukti kondom, penyidik menemukan tiga fakta baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Imigrasi Entikong berinisial RF5.
Namun, Ia mengaku belum bisa membeberkan tiga fakta baru tersebut ke publik karena penyidik masih perlu melakukan konfirmasi lanjutan.
“Kita punya teknik penyidikan. Jadi tidak bisa kita beberkan supaya tidak mengganggu proses penyidikan yang kita lakukan,” ujar Kapolres, Senin (15/2).
Dalam waktu dekat, lanjut Kapolres, penyidik akan gelar perkara. Gelar perkara tersebut bertujuan membuat terang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RFS.
Baca Juga:
“Jadi kami mohon beri kami waktu untuk mengumpulkan bukti – bukti untuk membuat terang perkara ini. Dan kami pastikan profesional dalam menangani perkara ini,” tegasya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat berinisial RFS dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap pegawainya sendiri.
Kasus tersebut terjadi pada 14 Januari 2021 di rumah dinas RFS. Ketika itu korban dipanggil oleh terlapor untuk urusan pekerjaan. Di situlah terjadi tindak pelecehan yang dilaporkan oleh korban. (pek)