Perusahaan Perkebunan dan Penggarap Diimbau Waspada Karhutla

Petugas gabungan saat berusaha memadamkan api yang membakar lahan di kawasan Sui Raya Dalam.
Petugas gabungan saat berusaha memadamkan api yang membakar lahan di kawasan Sui Raya Dalam. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Perkebunan, Kehutanan Dan Pertambangan Kubu Raya memberikan peringatan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan penggarap perkebunan pribadi untuk mewaspadai karhutla.

“Isi suratnya mengimbau agar waspada dan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan untuk mencegah karhutla,” jelas Kepala Dinas Perkebunan,kehutanan Dan Pertambangan Kubu Raya, Elfizar Idrus kepada BerkatnewsTV, Senin (15/2).

Ia sebutkan ada sekitar 28 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disampaikan surat edaran tersebut. Termasuk kepada para penggarap perkebunan dan pertanian yang total lahannya lebih dari dua ribuan hektare.

Baca Juga:

“Legalitas para penggarap atau perkebunan pribadi ini disebut dengan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Mereka ini lahannya ada yang berdampingan dengan milik perusahaan ada juga yang berjauhan,” ucapnya.

Ia tegaskan bagi pemilik perkebunan pribadi atau pemilik lahan pertanian yang lahannya berdekatan dengan konsesi perkebunan wajib melaporkan kepada perusahaan saat akan membuka lahan.

“Tujuannya agar perusahaan tahu dan bisa ikut membantu jika terjadi karhutla dapat membantu sebab perusahaan memiliki peralatan lengkap,” tuturnya.(rob)