Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan tiga orang tersangka korupsi pengadaan pemeliharaan mesin kapal Al Nilam pada Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2018.
Ketiganya yakni IS selaku PPK kegiatan, CA Ketua Tim PPHP dan MA penyedia barang/jasa. Para tersangka ini langsung digelandang ke Rutan Kelas II A Pontianak pada Senin (15/2).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya mengatakan berdasarkan perhitungan oleh tim audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat telah terjadi kerugian uang negara.
“Nilainya sebesar Rp1.771.060.126 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam puluh ribu seratus dua puluh enam rupiah),” ungkap Banan kepada BerkatnewsTV, Senin (15/2).
Baca Juga:
- Pria di Pontianak Lakukan Pembunuhan Berencana. Satu Tewas Dua Kritis
- Pengolahan Limbah Menjangkau 16.500 Rumah Tangga
Ia sebutkan pihaknya juga telah menyita total uang sebesar Rp 245.817.000 (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
Kejari Pontianak menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.(rob)