Sanggau, BerkatnewsTV. Imigras RI mengeluarkan surat edaran nomor IMI-1555.GR.01.01 tahun 2020 tentang kebijakan visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Surat tertanggal 11 Februari 2021 itu mengisyaratkan bahwa persyaratan administratif pengajuan eVisa tidak lagi memerlukan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Berdasarkan surat edaran itu tidak lagi. Sebelumnya memang ketat, sebelum dan sesudah sampai ke Indonesia wajib ikut RT-PCR,” kata Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat, Senin (15/2).
Dikatakan Candra, dikeluarkannya surat edaran tersebut memperhatikan surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 nomor 8 tahun 2021 yang menyatakan bahwa ketentuan lalu lintas orang asing masuk wilayah Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Baca Juga:
- Mobil Penerangan KB Terlantar di GOR Pancasila
- Cegah Penularan Covid-19, Rayakan Imlek Bersama Keluarga Inti
“Meskipun tidak memerlukan hasil RT-PCR, orang asing wajib melampirkan surat pernyataan bersedia membayar pengobatan secara mandiri apabila terpapar COVID-19 selama di Indonesia,” ungkap Candra.
Pengecualian dari pembatasan orang asing yang dapat masuk wilayah Indonesia, jelas Candra diantaranya pemegang KITAS dan KITAP yang masih berlaku, orang asing yang telah memiliki eVisa, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut dan orang asing yang akan bekerja pada proyek vital strategis, obyek vital nasional, proyek strategis nasional.
Candra menegaskan, orang asing yang telah memperpanjang Izin tinggal kunjungan sebanyak empat kali dan tidak melebihi 180 hari dan pemegang izin tinggal terbatas yang tidak dapat memperpanjang izin tinggalnya sesuai peraturan perundang-undangan wajib memohon Izin tinggal baru dengan mengajukan Visa onshore yang duajukan sebelum izin tinggal berakhir.
“Jadi, masa berlaku izin tinggal baru yang berasal dari Visa onshore dihitung berdasarkan tanggal persetujuan Visa onshore, tanpa menghitung tanggal berakhir Izin tinggal sebelumnya dengan persetujuan Visa onshore sebagai masa overstay (melebihi batas waktu Izin tinggal,” imbuhnya.(pek)