Terungkap dari CCTV, PMI Asal Polewali Selundupkan Sabu dari Malaysia

Petugas BC membuka koper yang ternyata berisikan sabu yang disimpan dalam sebuah koper.
Petugas BC membuka koper yang ternyata berisikan sabu yang disimpan dalam sebuah koper. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah dilakukan pemeriksaan maraton beberapa hari, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong membeberkan penyelundupan 18,7 Kg sabu dari Malaysia.

Penyelundupan barang haram ini dilakukan oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Polewali Sulawesi Selatan berinisial S (21) pada Senin (8/2) lalu.

“Pelaku membawa koper berwarna biru tua yang berisikan sabu digabungkan dengan koper PMI lainnya untuk mengelabui petugas di jalur kedatangan,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong, Rio Tri Wibowo, Kamis (11/2).

Namun petugas mencurigai koper tersebut karena berdasarkan analisis citra x-ray diduga berisi narkotika. Meskipun begitu petugas tetap mengkondisikan agar kegiatan Bea Cukai di border dilakukan seperti biasa sembari menunggu orang datang mengaku pemilik / kuasa koper tersebut.

Baca Juga:

“Namun karena hingga ditutupnya PLBN Entikong pada pukul 15.00 WIB tidak ada yang mengakui kepemilikan koper tersebut sehingga disimpan dan diamankan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap Rio.

Selanjutnya, petugas melihat analisis CCTV yang ternyata diketahui bahwa dari jalur netral Tebedu- Entikong koper tersebut dibawa oleh orang yang mengenakan jaket biru yg selanjutnya diterima oleh pengurus PMI berinisial A dan koper tersebut diangkut menggunakan troli ke dalam gedung PLBN oleh porter berinisial D.

“Dari pendalaman informasi berdasarkan keterangan yang didapat dari A dan D, diketahui identitas orang berjaket biru tersebut bernama S usia 21 tahun berasal dari Polewali,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan barang tersebut, ditemukan beberapa paket yang dikemas dalam 18 bungkus plastik yang dikemas teh Cina kemudian dibungkus dengan plastik hitam yang dilakban bening dan dikonfirmasi sebagai Methamphetamine

Untuk melacak dan menemukan pemilik koper, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong melakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bersama Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Sintete dan Polsek Entikong, Polres Sanggau dan Polda Kalbar.

“Diketahui si S sedang bergerak menuju wilayah Selakau Kabupaten Sambas dan didapatkan juga informasi bahwa S akan bertemu seseorang di cafe kopi wilayah Selakau,” terangnya.

Pada tanggal 10 Februari 2021 pukul 20.30 WIB yang berlokasi di warung kopi di sebelah jembatan Selakau jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Selakau Kabupaten Sambas, usaha pencarian yang dilakukan tim gabungan membuahkan hasil.

Tim gabungan yang dipimpin dari Polda Kalbar berhasil menangkap S dan segera dibawa menuju rumah singgahnya untuk mencari dan menemukan barang bukti lain pada pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan satu tas selempang dan pakaian yang digunakan saat masuk ke PLBN Entikong serta Handphone milik S.

Pemeriksaan awal seberat 18,2 kg namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sehingga total keseluruhan sabu tersebut mencapai 18,7 kg.(pek)