Sanggau, BerkatnewsTV. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong berhasil mengungkap upaya penyelundupan 18,7 Kg sabu dari Malaysia.
Penyelundupan barang haram ini dilakukan oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Polewali Sulawesi Selatan berinisial S (21) pada Senin (8/2) lalu.
S mengaku dirinya diperintahkan oleh seseorang bernama Abang yang berada di Miri Malaysia untuk membawa koper yang berisikan sabu.
“Atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia yang dipanggil abang dengan dijanjikan upah sebesar RM 10.000,” katanya saat diperiksa petugas.
Baca Juga:
- Terungkap dari CCTV, PMI Asal Polewali Selundupkan Sabu dari Malaysia
- Diskominfo Monev Pengaduan Pelayanan Publik SP4N Lapor
Namun saat melintas jalur PLBN Entikong, S merasa takut saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai dan memutuskan untuk meninggalkan barang tersebut dan melarikan diri ke wilayah Sambas.
Tim gabungan pun dibentuk dari seluruh unsur mengejar pelaku yang telah lari ke Selakau Kabupaten Sambas. S pun akhirnya berhasil ditangkap.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong, Rio Tri Wibowo mengatakan S serta barang bawaannya dibawa oleh tim gabungan menuju Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Keberhasilan kegiatan Joint Border Task Force (Penindakan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika wilayah Batas Darat) merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai (Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBCTMP C Entikong, KPPBC TMP C Sintete) bersama kepolisian RI (Polda Kalbar, Polres Sanggau, Polsek Entikong) dalam menjaga keamanan perbatasan dari masuknya barang terlarang,” katanya.(pek)