Pendamping PKH Ingkar Janji, Warga Pagar Silok Ancam Lapor Polisi

Surat Perjanjian pelunasan diatas matrai yang ditandatangi oknum pendamping PKH Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir.
Surat Perjanjian pelunasan diatas matrai yang ditandatangi oknum pendamping PKH Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir.

Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 12 warga Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sampai hari ini belum sepenuhnya menerima ganti rugi atas uang mereka yang diambil oleh pendamping PKH.

Sesuai perjanjian yang ditandatangani diatas materai, bahwa dua orang pendamping PKH yang diduga menguasai uang PKH warga Pagar Silok bersedia melunasi bantuan pemerintah yang tertunda tersebut dalam tempo satu bulan terhitung dari tanggal 07 Desember 2020 hingga 07 Januari 2021.

“Sampai batas waktu yang ditentukan bahkan satu bulan lebih dari batas jatuh tempo, yang bersangkutan belum juga mengganti uang kami, padahal perjanjian itu mereka tandatangi diatas materai dan jika dilanggar mereka siap menerima konsekuensinya berurusan dengan pihak berwajib,” kata Meran (56) warga Pagar Silok, Senin (8/2).

Meran berharap dinas terkait dan kepolisian menindak tegas oknum pendamping PKH tersebut.

Baca Juga:

“Kami juga berencana akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, baik itu kepolisian ataupun kejaksaan,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Sanggau Aloysius Yanto membenarkan bahwa ada perjanjian antara KPM PKH Dusun Pagar Silok dengan oknum Pendamping PKH terkait pelunasan.

“Tanggal 7 Januari ada pertemuan tetapi yang bersangkutan baru nyicil dan akan diselesaikan tanggal 7 Februari. Yang jadi masalahnya sampai tanggal 7 Februari kemarin yang bersangkutan belum juga melunasi sisa uang sesuai perjanjian. Ini yang mau kami cari apa penyebabnya,” ujar Aloysius dikonfirmasi, Senin (8/2).

Ia sudah memerintahkan kasi dan koordinator pendamping PKH untuk mencari tahu keberadaan oknum dimaksud agar jelas duduk persoalannya, termasuk apakah akan dilimpahkan ke ranah hukum.

“Yang jelas saat ini oknum yang dimaksud tidak bisa dihubungi dengan telepon. Kalau kita sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan persoalan ini bahkan jika perlu kami sangat setuju apabila kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum,” tutunya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 12 KPM (belum termasuk satu warga lainnya) penerima PKH di Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, yang diduga diselewengkan oleh oknum pendamping PKH.

Total dana PKH yang diduga ditilap mencapai Rp113.455.000. Ke – 12 KPM PKH itu yakni Toni Dianti, Maimunah, Mamik, Supia, Ayu Narti, Atun, Sunarsih, Saripah Aini, Ratna, Meran, Suriyani dan Dahlia. (pek)