Kejari Tangani 29 Kasus Anak di Sanggau

Kasi Pidum Kejari Sanggau Agus Eko Wahyudi
Kasi Pidum Kejari Sanggau Agus Eko Wahyudi

Sanggau, BerkatnewsTV. Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Sanggau mengeluarkan setidaknya 29 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus anak.

“Jumlah SPDP–nya ada 29. Tahapan penuntutan (tahap dua) perkara ada 15 kasus. Selebihnya masih proses berjalan,” kata Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Agus Eko Wahyudi kepada wartawan, Kamis (4/2) siang.

Menurut Eko, data tersebut berkaitan dengan kasus anak baik sebagai korban maupun pelaku.

“Itu untuk anak yang jadi korban atau juga yang jadi pelaku kejahatan ya,” ungkapnya.

Baca Juga:

Salah satu pemerhati hukum di Sanggau, Munawar Rahim mengatakan tidak dapat dipungkiri banyak sekali kasus–kasus yang terjadi berkaitan dengan anak–anak di Sanggau. Mulai dari pencurian hingga kejahatan seksual anak.

“Kalau kita lihat persidangan di pengadilan memang cukup banyak. (Ada) yang narkoba, pelakunya anak juga banyak. Kalau kejahatan seksual juga banyak anak yang jadi korban,” pungkasnya.

Kondisi semacam ini, lanjut dia, perlu mendapat kewaspadaan tingkat tinggi agar kasus–kasus serupa, kedepannya dapat diminimalisir. Sehingga generasi penerus dapat diselamatkan dari hal–hal yang sifatnya negatif.

“Ini perlu perhatian kita semua, bukan hanya pemerintah tapi juga lingkungan termasuk orang tua untuk mengawasi anak – anak kita,” tuturnya. (pek)