Sanggau, BerkatnewsTV. Polsek Kapuas kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Sanggau, Rabu (3/2) pagi.
Delapan paket sabu dengan netto 13,64 gram yang dimiliki tersangka berhasil diamankan dari dua orang tersangka.
Tersangka dimaksud adalah Wilian Condro alias Wilian alias Toni Condro warga jalan Kartini Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas dan Almansyah alias bang Bek.
“Ada delapan paket dengan berat 13,64 gram dari tangan dua tersangka yang kita amankan,” ujar Kapolsek Kapuas, IPTU Sukiswandi.
Baca Juga:
- Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk di Pontianak
- Enam Ruko di Entikong Ambruk Akibat Tanah Longsor
Kronologis penangkapan dikatakan Kapolsek bermula dari laporan warga kepada Polsek Kapuas terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Selanjutmya, pelapor bersama Anggota Polsek Kapuas melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud pelapor.
“Dari penyelidikan itu, berhasil ditangkap dua orang tersangka Wilian Condro dan Almansyah alias Bang Bek. Keduanya ditangkap di rumah Wilian Condro di jalan Kartini berupa delapan paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika” ujar Kapolsek
Selain mengamankan ekstasi warna merah, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah botol deodoran merk AXL warna hitam, satu unit Handphone merk Realme C11 warna hijau, satu unit Handphone merk Oppo F1s warna gold, dan satu bundel plastik bening berklip.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(pek)