Sanggau, BerkatnewsTV. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar Martinus Sudarno mengaku sangat prihatin atas kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sanggau.
Ia meminta aparat memberikan hukuman berat kepada pelaku kejahatan anak.
“Terbaru, ada seorang pelajar SD di Beduai menjadi korban pencabulan. Terhadap kasus ini, saya minta agar pelaku dihukum berat, dihukum maksimal. Ini terkait UU Perlindungan Anak,” tegasnya, Rabu (3/2).
Hukuman lain yang dapat menjerat pelaku adalah aturan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang telah diteken Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020.
Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca Juga:
- Enam Ruko di Entikong Ambruk Akibat Tanah Longsor
- Polres Sanggau Bantu Alat Keselamatan Penambang Angkutan Sungai
“Sudah ada aturan kebiri kimia. Ini juga bisa digunakan untuk menjerat siapa saja yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Saya minta aparat penegak hukum bisa mempertimbangkan untuk menerapkan PP ini,” harapnya.
Kemudian, menurut dia, hal lain sangat penting adalah terkait perlindungan dan pemulihan trauma korban yang menjadi kekerasan seksual. Dua hal ini harus diprioritaskan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Pemerintah daerah, dikatakan Sudarno harus selalu hadir untuk memberikan perlindungan dan memulihkan trauma anak atas apa yang mereka alami.
“Identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual juga harus dilindungi, tidak boleh diungkap ke publik. Karena ketika identitas dibuka ke publik justru akan mempengaruhi pemulihan trauma anak, ini yang kita tidak inginkan,” pungkasnya.(pek)