Jakarta, BerkatnewsTV. Pemerintah memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap berlangsung pada tahun 2024.
Hal itu menyikapi wacana terkait revisi Undang-Undang Pemlihan Umum (RUU Pemilu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap patuh pada Undang-Undang.
“Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024,” jelas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Bahtiar, M.Si melalui keterangan resminya, (29/1).
Dalam Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi : “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
Baca Juga:
- Kalah di 4 Pilkada, Golkar Siapkan Strategi Baru di Perang Besar
- Pengawasan Libatkan Tiga Divisi Awasi Medsos Pilkada
Bahtiar juga menambahkan bahwa penyusunan UU tersebut tentunya didasari oleh alasan filosofis, yuridis dan juga sosiologis.
“Saat penyusunan UU No 10 Tahun 2016, alasan-alasan tersebut yang mendasari pemerintah bersama DPR sepakat untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perubahan UU 10 tahun 2016 justru lebih tepat dilakukan nanti setelah Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan.
“Undang-Undang tersebut mestinya dilaksanakan dulu. Kalau sudah dilaksanakan pada 2024, setelahnya dievaluasi dan hasil evaluasi tersebut yang akan menentukan apakah UU No 10 Tahun 2016 harus diubah atau tidak,” tambahnya.
Selain itu, menurut Bahtiar prioritas utama saat ini adalah menangani pandemi.
“Lebih baik energi bangsa ini fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tutupnya.(rls/tmB)