Sanggau, BerkatnewsTV. Seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia sekitar 10 tahun di Sanggau menjadi korban pencabulan.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Beduai pada Jumat (29/1).
“Pelaku masih tetangga korban. Pelaku asal Singkawang dan sudah dua tahun tinggal di Beduai. Menurut keterangan orang tua korban berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu sekitar pertengahan bulan Januari dan Desember 2020. Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di danau” ujar Kapolsek Beduai IPTU Eeng Suwanda mengatakan, .
Baca Juga:
- Diduga Frustasi Beban Hidup, Warga Balai Sebut Gantung Diri
- Oknum Pegawai Imigrasi Entikong Selundupkan Channa ke Malaysia
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, sebelum melakukan perbuatannya, tersangka mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online.
“Sekitar pukul 13.00 Wib tadi siang, pelaku sudah kita tangkap dan amankan di Polsek Beduai. Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban,” ungkap Eeng.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(pek)