Sanggau, BerkatnewsTV. Maraknya bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) yang tak mengantongi izin resmi yang beroperasi di termimlnal khusus bongkar muat CPO Tayan Hilir membuat Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro gusar.
Ia meminta pemerintah daerah berani menertibkan kegiatan usaha bongkar-muat yang tak mengantongi izin resmi tersebut.
“Kita berharap seluruh investasi para pengusaha yang mau berusaha di Kabupaten Sanggau memenuhi ketentuan dan perundang-undangan. Terutama yang mengacu pada UU Cipta Kerja ini,” ujarnya, Kamis (28/1).
Konggo mengaku mendapat informasi dari Anggotanya di APINDO bahwa di Tayan Hilir banyak usaha bongkar muat CPO yang tak memenuhi aturan dan tak mengantongi izin resmi.
Baca Juga:
- Lagi, Malaysia Deportasi WNI Lewat Entikong
- Empat Kapolsek di Sanggau Diganti, Kabagren dan Kasat Narkoba Dimutasi
“Saya kasihan dengan pengusaha, anggota kita yang sudah mengurus izinnya dengan susah payah memenuhi peraturan. Mereka yang tak punya izin, artinya lepas dari pajak begitu mudah beroperasi. Kalau pajak lepas, dari mana pendapatan pusat maupun daerah. Kalau tidak ada pajak, tidak ada aturan, tidak ada pemasukan,” ungkap Konggo.
Menurut Konggo, aktifitas bongkar muat ilegal tersebut sudah berlangsung lama tapi terkesan dibiarkan tanpa ditertibkan.
Sayangnya Konggo tak menyebut terang-terangan perusahaan mana yang dimaksud.
“Informasi yang saya terima, diduga ada CV. KT, CV. VJ, CV. PB. Tidak memiliki Terminal Khusus. Kita minta pemerintah untuk menindak tegaslah,” pintanya.(pek)