loading=

DPRD Sepakat Kumpai Raya Harus Terbentuk

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya saat memimpin rapat audiensi dengan tim pembentukan Kecamatan Kumpai Raya
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya saat memimpin rapat audiensi dengan tim pembentukan Kecamatan Kumpai Raya Wakil Ketua DPRD Kubu Raya saat memimpin rapat audiensi dengan tim pembentukan Kecamatan Kumpai Raya

Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya menyatakan dukungannya agar Kecamatan Kumpai Raya terbentuk yang dimekarkan dari Kecamatan Sui Raya.

Penegasan itu disampaikan pimpinan DPRD beserta anggota yang menerima audiensi Tim Pembentukan Kumpai Raya dan Kepala Desa, Rabu (27/1).

“Kami di lembaga DPRD ini berkomitmen mendukung terbentuknya Kumpai Raya,” tegas Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso saat memimpin rapat.

Namun Suharso meminta, persyaratan-persyaratan yang ditentukan mesti dipenuhi. Menurutnya, ada tiga persyaratan yang mesti diikuti antara lain persyaratan dasar, administrasi dan teknis.

“Di persyaratan itu beberapa yang harus dipenuhi tim pemekaran karena ternyata waktu lalu setelah diajukan ke provinsi masih ada yang harus diperbaiki,” katanya.

Begitu pula dengan eksekutif ia mengingatkan agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada seperti batas wilayah beberapa desa yang masih belum selesai.

Baca Juga:

“Selama ini eksekutif sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan beberapa kali mediasi. Namun belum selesai. Kita berharap bupati harus mengambil keputusan final supaya ini tidak berlarut-larut,” harapnya.

Mulai besok ia meminta kedua belah pihak untuk dapat segera melengkapi persyaratan yang kurang dan menyelesaikan permasalahan yang masih tersisa.

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Usman juga menyatakan setuju Kecamatan Sui Raya dimekarkan menjadi Kecamatan Kumpai Raya.

“Sebab berdasarkan UU MD3, tidak boleh satu dapil lebih dari 10 kursi tapi Sui Raya ini mencapai 16 kursi. Ini sudah menyalahi,” tegasnya.

Usman juga mengingatkan baik tim pemekaran dapat melengkapi persyaratan yang kurang atau memperbaharui sesuai dengan permintaah dari provinsi. Begitu pula sebaliknya eksekutif segera menyelesaikan masalah batas wilayah yang ada di Sui Raya.

“Kami tidak mau pemekaran kecamatan ini akhirnya menjadi cacat hukum. Belajar dari pengalaman waktu lalu saat lima desa telah disahkan perdanya akhirnya dibatalkan provinsi dan pusat karena dianggap salah. Ini yang kami tidak mau terulang lagi. Akan lebih baik kita penuhi dulu persyaratannya sehingga perjuangan ini tidak sia-sia nantinya,” pungkasnya.(rob)