Desak Kumpai Raya, Ternyata Terganjal Batas Wilayah

Tim Pembentukan Kumpai Raya yang hadir bersama sejumlah kepala desa mendatangi DPRD mendesak untuk segera diwujudkan.
Tim Pembentukan Kumpai Raya yang hadir bersama sejumlah kepala desa mendatangi DPRD mendesak untuk segera diwujudkan. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembentukan Kumpai Raya dan sejumlah Kepala Desa mendesak agar kecamatan tersebut dapat segera terbentuk tahun ini.

Desakan itu disampaikan saat audiensi dengan DPRD Kubu Raya yang juga dihadiri pihak Pemkab Kubu Raya, Rabu (27/1).

Namun, di pertemuan itu terungkap berbagai persyaratan yang belum terpenuhi sehingga Kecamatan Kumpai Raya hingga kini belum dapat dimekarkan dari Kecamatan Sui Raya.

Antara lain persyaratan administrasi seperti perubahan struktur tim pemekaran, landasan hukum terbaru, persetujuan seluruh desa di Sui Raya dan lain sebagainya.

Selain itu administrasi teknis yakni batas wilayah yang belum selesai.

Baca Juga:

“Jadi, dokumen harus diubah, harus baru semua karena keluarnya PP Nomor 17 tahun 2018 turunan dari UU Nomor 23 tahun 2014. Disitu dijelaskan pemekaran minimal 10 desa, ini lah yang tidak bisa kita sembarangan,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Kubu Raya, Mustafa.

Ditambah lagi harus mendapatkan dukungan dan persetujuan dari 20 desa yang ada di Kecamatan Sui Raya. Persetujuan itu mesti melalui Musyawarah Desa (musdes).

Selain itu ditambahkan Mustafa termasuk batas wilayah yang harus clear. Di Kecamatan Sui Raya dari 20 desa masih ada 13 desa yang belum selesai. Baru tujuh desa yang sudah selesai.

Sehingga ia sebutkan meskipun masalah batas wilayah itu bukan di wilayah Kumpai Raya namun menjadi kendala pemekaran Kecamatan Sui Raya.

“Masalah batas ini berpengaruh terhadap Kumpai Raya meskipun letaknya berseberangan dengan Sui Raya I ini. Selama ini batas desa yang belum terselesaikan karena kepala desa yang masih ngotot dengan wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Ngototnya masing-masing kepala desa disebutkan Mustafa lantaran adanya kepentingan ekonomi maupun surat tanah yang telah diterbitkan.

“Kewenangan pemda bisa saja memutuskan masalah batas desa ini akan tetapi begitu ditetapkan ada yang keberatan dan menggugat sehingga menjadi masalah hukum perdata maupun pidana. Akhirnya bupati yang dituntut, ini yang kita hindari,” tegasnya.

Pada prinsipnya ditegaskan Mustafa, Pemkab Kubu Raya mendukung pemekaran Kecamatan Sui Raya menjadi Kecamatan Kumpai Raya. Namun persyaratan terpenuhi.

Sementara itu menurut Ketua Tim Pemekaran, Sudayat permasalahan batas wilayah ini mestinya sudah terselesaikan dari beberapa tahun silam namun hingga kini tak kunjung selesai.

“Tak masuk akal sudah hampir 13 tahun Kubu Raya masalah batas wilayah belum juga selesai-selesai. Padahal, bupati punya kewenangan untuk memutuskan,” tegasnya.

Ia berharap di tahun 2021 ini bupati dapat mengeluarkan regulasi atau aturan khusus terhadap desa-desa yang batas wilayahnya masih bermasalah.

“Sehingga Kumpai Raya tidak terkatung-katung seperti ini. Pak Bupati katanya akan mempercepat pemekaran tapi tadi kita semua dengar ternyata batas wilayah masih banyak belum selesai,” ujarnya.

Ia juga memastikan akan memperbaharui persyaratan administrasi seperti yang diminta oleh pemprov.

“Kami akan memperbaharuinya lagi sesuai yang diminta, tinggal nanti niat dari eksekutif kita akan lihat,” pungkasnya.(rob)