ASN Pangsa Pasar Sistemik Produk UMKM

Bupati Kubu Raya saat memberikan arahan kepada UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bupati Kubu Raya saat memberikan arahan kepada UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pasar Sistemik UMKM.

Menurut Muda, Perbup ini untuk memperkuat produk UMKM dengan sasaran pangsa pasar yang sistemik. Sasaran utamanya adalah SKP dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ada lebih dari lima ribuan ASN di Kubu Raya yang kita harapkan dapat menjadi pasar sistemik utama dari produk UMKM,” tuturnya usai rakor UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Senin (18/1).

Ia sebutkan birokrasi adalah abdi masyarakat, garis depan program kemasyarakatan. Maka begitu ASN menjadi jaringan pasar bagi produk UMKM akan dapat menghidupkan pemberdayaan ekonomi.

“ASN bekerja untuk rakyat, kalau dia beli barang milik rakyat maka sama juga bagian dari komitmen kinerja untuk masyarakat. Oleh karena itu Perbup yang diterbitkan akan berdampak terhadap tukin ASN,” jelasnya.

Baca Juga:

Sehingga tambah Muda, hasil yang diharapkan tidak hanya pemulihan ekonomi akan tetapi juga penanjakan ekonomi.

Muda ingin konsep UMKM lebih masif dengan pola keberpihakan yang outcamenya berkelanjutan. Sebab jika UMKM hanya diberikan pelatihan dan memproduksi tanpa pasar sistemik maka akan mati.

Tentunya sambung Muda, UMKM juga harus meningkatkan kualitas produk dengan kemasan yang menarik. “Kualitas harus dijaga supaya diminati pasar,” ucapnya.

Ia sebutkan jika kualitas dan pemasaran produk terjaga maka permodalan akan lebih mudah didapat. Bahkan, bank justru berlomba-lomba menawarkan modal kepada UMKM. Karena produk UMKM laris,” tuturnya.

Pemkab Kubu Raya sambung Muda juga telah memberikan kemudahan pemberian legalitas UMKM yakni SIUP UMKM yang cukup bisa diterbitkan di kecamatan.(rob)