Pontianak, BerkatnewsTV. Dinas Kesehatan Pontianak memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada tenaga kesehatan (nakes) yang menolak divaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan terhadap nakes yang sudah registrasi namun tidak hadir pihaknya akan menelusurinya, mulai dari asal tempatnya bertugas hingga alasan mereka tidak hadir.
“Kalau tidak ada alasan kuat dan sengaja bisa dianggap menolak untuk divaksin,” ungkap Sidiq.
Pihaknya juga akan melakukan pendekatan kepada mereka yang tidak hadir pada saat pelaksanaan vaksinasi. Apabila yang bersangkutan tetap menolak maka dapat diberikan sanksi.
Baca Juga:
- 209 Nakes Pontianak Telah Divaksin, 42 Orang Kontra Indikasi
- Pendaftaran dan Monitoring Vaksinasi Lewat Aplikasi
“Jadi kita lakukan pendekatan dulu, tetapi kalau nakes tersebut menolak untuk divaksin, maka dapat dijatuhi sanksi,” katanya.
Tercatat sebanyak 209 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pontianak telah menjalani vaksinasi Covid-19 sejak Kamis 14/1) hingga Sabtu (16/1).
Untuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam capaian program vaksinasi ini, Dinas Kesehatan menambah jumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani vaksinasi.
“Sebelumnya sebanyak 36 faskes, ditambah lagi satu faskes sehingga total keseluruhan berjumlah 37 faskes,” imbuhnya.(jim)