Pengabdian BPD, Tingkatkan Partisipasi Perjuangkan Aspirasi

Bupati Kubu Raya saat melantik dan mengambil sumpah anggota BPD dan anggota BPD PAW waktu lalu.
Bupati Kubu Raya saat melantik dan mengambil sumpah anggota BPD dan anggota BPD PAW waktu lalu. Foto: dok berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meminta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Menurutnya, saat ini desa punya kewenangan yang besar dengan adanya Undang-Undang Desa. Adanya aturan tersebut membuka ruang bagi desa untuk pengambilan keputusan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat di desa.

“Ini adalah tanggung jawab BPD untuk bagaimana meningkatkan partisipasi. Karena desa dengan segala kewenangannya adalah milik rakyat desa. Kewenangan mengelola desa juga milik rakyat desa,” ujarnya.

Muda sampaikan itu saat melantik dan mengambil sumpah janji 65 orang anggota BPD yang baru maupun PAW dari 16 desa, Kamis (14/1).

Muda berharap anggota BPD punya perspektif yang benar dalam menjalankan tanggung jawab di desa.

“Kewenangan itu adalah untuk masyarakat kita dan harus kita lindungi bersama,” ucapnya.

Baca Juga:

Ia menyatakan BPD adalah ruang pengabdian. Yakni ruang untuk memperjuangkan kebutuhan aspirasi masyarakat bersama-sama dengan kepala desa dan perangkatnya. Juga melalui kerja sama dengan seluruh unsur elemen masyarakat di desa.

“Semuanya demi untuk memaksimalkan meskipun di tengah keterbatasan. Kita berusaha untuk menggiring supaya langkah-langkah ke depan benar-benar prioritas dan berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan tidak mubazir,” tuturnya.

“Kita harus menyamakan persepsi untuk menggiring keputusan yang lebih tepat dan cepat karena dana desa itu amanah dan fungsi BPD menggiring bagaimana desa bisa bekerja dengan musyawarah,” ia mengingatkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kubu Raya, Jakariansyah mengatakan sebelum dilantik anggota BPD tersebut mengikuti bimtek.

“Sebab BPD adalah juga bagian penyelenggara pemerintahan desa bersama kepala desa. Maka diberikanlah bimtek. Supaya anggota BPD bisa tahu tupoksi, kewenangan dan tanggung jawabnya,” jelasnya.

Setelah itu sambung Jakariansyah, pihaknya menerapkan pakta integritas. Artinya BPD mempuyai integritas yang kuat untuk menyerap aspirasi masyarakat desa.

“Oleh karena itu BPD tidak boleh lagi main-main. Dia bertugas berlandaskan undang-undang dan permendagri. Dengan tugas beratnya itu lah kita berikan bimtek,” ucapnya.

Ia berharap BPD menjadi dinamisator dan pemersatu di desa dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan desa.(rio/tmB)