Description

Terima Sawit dari Loading Point, Empat Perusahaan Disanksi

Kabid Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan Dinas Hutbun, M. Siryan
Kabid Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan Dinas Hutbun, M. Siryan

Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sanggau telah memberikan sanksi teguran kepada empat pabrik kelapa sawit.

Teguran dilayangkan terkait Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membeli sawit dari loading ramp atau loading point. Hal ini akhirnya diprotes KUD yang menaungi petani kelapa sawit.

“Ada empat pabrik yang kita sanksi berupa teguran dan mereka sudah berkomitmen untuk menerima buah dari koperasi saja atau kelembagaan,” ungkap Kabid Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan Dinas Hutbun, M. Siryan.

Baca Juga:

Namun Siryan mengaku tidak menampikkan keberadaan loading ramp karena keberadaannya sangat membantu petani swadaya.

Pemkab Sanggau pun konsisten menyelesaikan polemik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan loading point atau loading ramp yang hingga saat ini masih terus bergulir,

“Pemkab pasti akan memfasilitasi pertemuan itu melalui bagian Ekon, cumankan kemarin itu tertunda terkait pandemi Covid juga kan dan kita juga sudah sampaikan ke perusahaan – perusahaan koperasi – koperasi mana yang plasmanya mau kita undang,” pungkasnya. (pek)