Jakarta, BerkatnewsTV. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu, yaitu Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Zainal Abidin serta dua Anggota PPK Rantau Utara, yaitu Asrul Azis dan Muhammad Kohar Ritonga.
Zainal Abidin berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020, sedangkan Asrul Azis dan Muhammad Kohar Ritonga masing-masing berstatus Teradu IV dan Teradu V dalam perkara nomor 102-PKE-DKPP/X/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad membacakan putusan perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Asrul Azis dan Teradu V Muhammad Kohar Ritonga masing-masing selaku Anggota PPK Rantau Utara sejak dibacakannya putusan ini,” lanjut Muhammad saat membacakan putusan 102-PKE-DKPP/X/2020.
Baca Juga:
- DKPP RI Jamin Obyektif Sidang Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
- Penyelenggara Pemilu Ketapang Pecahkan Rekor Terbanyak Diperiksa DKPP
DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada tiga penyelenggara pemilu, yaitu Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020), Ketua KPU Kab. Minahasa Utara Stella Martina Runtu (Teradu I perkara nomor 130-PKE-DKPP/X/2020 dan 141-PKE-DKPP/XI/2020), dan Ketua KPU Kab. Gorontalo Rasid Sayiu (Teradu I perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020). Ketiga nama tersebut juga diberikan sanksi lain berupa Peringatan Keras.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Teradu Arif Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.
Selain itu, DKPP juga mengeluarkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan kepada dua penyelenggara pemilu, yaitu kepada Plt. Kasubbag Teknis dan Hubmas KPU Kab. Labuhanbatu Suroso (Teradu I perkara nomor 102-PKE-DKPP/X/2020) dan Anggota KPU Kab. Minahasa Utara H. Darul Halim (Teradu II perkara nomor 130-PKE-DKPP/X/2020 dan 141-PKE-DKPP/XI/2020).
Dari 17 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 74 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan (7), Peringatan Keras (13), Pemberhentian dari Jabatan (2), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (3), dan Pemberhentian Tetap (3). Sedangkan 51 penyelenggara pemilu mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof. Muhammad yang didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., Dr. Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi.(rls/tmB)