Satgas Amankan 10 PMI Ilegal di Jalur Tikus

Para PMI yang ketangkap Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas saat melewati jalur tidak resmi sebelah kiri dan kanan di Luar PLBN Entikong.
Para PMI yang ketangkap Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas saat melewati jalur tidak resmi sebelah kiri dan kanan di Luar PLBN Entikong. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil mengamankan 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui hutan atau jalur tidak resmi yang biasa disebut jalur tikus.

Mereka diamankan saat melewati jalur sisi kiri dan kanan luar PLBN Entikong.

“PMI tersebut diamankan oleh anggota yang berjaga di sektor kiri dan kanan PLBN Entikong karena berusaha masuk ke Indonesia dengan tidak melengkapi diri dengan dokumen resmi perjalanan ke luar negeri,” ungkap Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa lewat rilis tertulisnya, Senin (11/1)

Alim mengatakan, sesuai attensi dari komando atas, peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan RI–Malaysia terus dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 642 dalam mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal. Hal ini semakin diintensifkan sehubungan dengan mewabahnya Covid-19.

Baca Juga:

“Selama di Malaysia para PMI tersebut bekerja di perkebunan sawit, adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia dan tidak adanya pekerjaan lagi di negeri jiran mengharuskan mereka kembali ke Indonesia,” bebernya.

Satgas Yonif 642 memastikan semua WNI yang masuk ke tanah air dari Malaysia harus melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 di PLBN Entikong.

Bersama petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk wilayah kerja Entikong, para PMI tersebut dilakukan prosedur protokol kesehatan seperti penyemprotan barang bawaan, mencuci tangan, pemeriksaan tanda vital mulai dari suhu badan, dilanjutkan rapid test dan wawancara riwayat kesehatan.

Setelah hasil rapid test dinyatakan non reaktif, mereka menerima surat keterangan kesehatan.

Selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi Entikong untuk didata dan diwawancara tentang riwayat perjalanan serta barang-barang mereka diperiksa oleh Kantor Bea dan Cukai Entikong. (pek)