Pontianak, BerkatnewsTV. Hasil ujian seleksi Penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor pertanahan/ ATR Kota Pontianak menuai protes.
Sejumlah peserta menanggap seleksi tersebut penuh rekayasa dan nepotisme.
“Awalnya pengumuman hanya bertujuan untuk menaikan jumlah follower di IG dan Facebook semata karena peserta diwajibkan memfollow IG dan FB Kantah kota agar dianggap pembukaan seleksi transparan sehingga yang dipublis di medsos kelihatan ada kemajuan di sistem IT nya,” tutur salah satu peserta Rizka Wibawa, Senin (4/1).
Namun ternyata sambung Rizka, sistem yang digunakan panitia belum siap dan kewalahan sehingga waktu tes online sering terjadi hambatan dengan alasan jaringan internet terganggu.
“Anehnya dari lembar pengumuman itu ada keterangan bahwa keputusan tidak dapat diganggu gugat. UU dan keputusan menteri saja bisa diyudicial review dan direvisi apa lagi hanya keputusan tingkat kepala kantor pertanahan kota/ATR Kota Pontianak. Tampak sekali sikap arogansi kekuasaan dan kepentingan golongan lebih diutamakan,” bebernya.
Adapun tahapan proses seleksi ini dimulai :
- Pengumuman pembukaan pendaftaran 4 – 7 Desember 2020 dimulai pukul 07 sampai jam 12 siang (-+ 2000 org pendaftar)
- Pengumuman seleksi administrasi 10 Desember 2020 (-+500 org lulus)
- Tes tertulis 14 Desember 2020 (online) hasil tes tidak mencantumkan skor ranking nilai tes
- Pengumuman hasil tes tertulis 17 Desember (150 orang) tanpa menampilkan skor nilai tes.
- Tes wawancara Sabtu 19 Desember 2020
- Pengumuman kelulusan Rabu 30 Desember 2020 (50 orang) tanpa mencantumkan hasil nilai/skor/rangking peserta
Baca Juga:
- 40 Aset Disertifikatkan. Edi: Silahkan Gugat Jika ada Klaim
- Kolaborasi FKPSRD – YDR Membangun Serdam
Dari hasil itu, Rizka menduga proses seleksi yang tidak fair. Apalagi nama-nama yang diluluskan hampir 95 persen didominasi dari kalangan keluarga ASN Kantor Pertanahan/ ATR dan titipan orang orang tertentu.
“Tuntutan kami adalah tes ujian diulang dan menggunakan tim seleksi independen yang diatur dalam Permen ATR RI No 7 tahun 2018 pasal 8,” harapnya.
Rizka memastikan ia dan peserta lainnya akan melaporkan masalah ini ke Komisi Informasi Publik yang ditembuskan ke Kanwil Pertanahan/ATR Kalbar serta Kementerian Agraria/ATR RI di Jakarta.
Dikonfirmasi BerkatnewsTV, Kepala Kantor Pertanahan/ATR Kota Pontianak Sigit Santosa menegaskan proses seleksi sudah melalui prosedur.
“Ada semua datanya, semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Lebih dari 2000 yang daftar, diterima 50, sesuai pengumuman di setiap tahapan. Cek saja di medsos kantah, ada semua,” bebernya.
Artinya sambung Sigit setiap seleksi dilakukan secara transparan dan tidak ada unsur nepotisme.(rob)