Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sepanjang tahun 2020, Polres Kubu Raya telah menangani 267 kasus dari 34 jenis berbagai kasus kejahatan.
“Dari 267 kasus yang dilaporkan itu, 244 kasus diantaranya telah selesai ditangani atau 91,39 persen,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana saat konfrensi pers akhir tahun di Mapolres Kubu Raya.
Ia sebutkan 267 kasus tersebut dari 34 jenis berbagai kasus kejahatan antara lain asusila, cabul, curat, curanmor, korupsi, narkotika, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya. (lihat tabel).
Ada pun 10 kasus terbanyak yang ditangani jajaran Polres Kubu Raya antara lain curat berjumlah 43 kasus disusul narkotika 36 kasus, cubis 28 kasus, judi 21 kasus, pengeroyokan 19 kasus, penganiayaan 16 kasus, curanmor 16 kasus, penemuan mayat 15 kasus, cabul 14 kasus dan kebakaran 9 kasus.
Baca Juga:
Termasuk diantaranya kasus perlindungan anak 9 kasus, curas 4 kasus, miras 3 kasus dan anirat 6 kasus.
“Kasus – kasus kejahatan kita bagi empat golongan yakni konvensional 228 kasus, transnasional 36 kasus, kekayan negara 3 kasus dan kontijensi 0 kasus,” tuturnya.
Kapolres berharap masyarakat tidak melakukan perbuatan hukum yang dapat mengarah kepada tindak pidana. Apalagi di tengah pandemi masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas.(rob)