Pontianak, BerkatnewsTV. Kanwil DJP Kalimantan Barat mencatat hingga 30 Desember 2020, penerimaan pajak mencapai Rp6,407 triliun atau 100,80 persen dari target Rp 6,356 Triliun.
Perolehan itu diperoleh dari 4 KPP Pratama , yaitu KPP Pratama Sanggau (111.37%), KPP Pratama Sintang (107.90%), KPP Pratama Ketapang ( 104.21%) KPP Pratama Mempawah ( 103.29%).
Serta KPP Pratama Pontianak Barat (99.19%) dan 2 KPP Pratama lainnya yang telah mencapai target lebih dari 90 persen yaitu KPP Pratama Pontianak Timur (94.17%) dan KPP Pratama Singkawang ( 92.08%).
Pencapaian target itu dengan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan antara lain pengurangan sanksi perpajakan, pengawasan atas sektor yang tidak terdampak Covid-19.
Baca Juga:
Review pemeriksaan, Review wajib pajak RTLB dan Kompensasi kerugian tidak wajar, penagihan aktif melalui pemblokiran rekening Wajib Pajak dan pengawasan pembayaran perpajakan atas Wajib Pajak Bendahara Pemerintah.
Kepala Kanwil DJP Kalbar Ahmad Djamhari apresiasi kepada seluruh stakeholders, Wajib Pajak, instansi pemerintah pusat dan daerah maupun masyarakat.
“Sehingga target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat tahun 2020 dapat tercapai,” pungkasnya.(tmB)













