loading=

Pimpinan PT SISU dan PT SAP Tersangka Karhutla

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi saat konpers
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi saat konpers terkit kasus yang ditangani antara lain karhutla. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Pimpinan PT SAP dan PT SISU ditetapkan tersangka dalam kasus karhutla. Pengumuman itu disampaikan langsung Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi saat konpers, Kamis (31/12).

Pimpinan PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dinilai paling bertanggung jawab ketika lahan di masing-masing perusahaan terbakar waktu lalu.

“Tersangkanya masing – masing corporasi (PT. SISU dan PT. SAP) sudah ada. Yang sudah ditetapkan tersangka adalah pimpinan perusahaan atau manager yang ada di dua perusahaan tersebut,” ujarnya.

Kapolres mengakui, situasi Covid-19 yang saat ini dialami seluruh wilayah di tanah air termasuk Kabupaten Sanggau sempat mengganggu proses penyidikan sehingga petunjuk yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pihak penyidik Polres Sanggau akan segera dilengkapi.

“Namun ada beberapa saksi yang kami periksa berada di luar Kalbar sehingga kami mengalami kesulitan. Tapi saat ini kasus tersebut sudah tahap satu dan saya pastikan kasus ini tetap berjalan tinggal menunggu proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:

Kapolres menyebut, kasus Karhutla tahun 2020 tidak ada. Hal itu disebabkan kondisi alam yang cukup bersahabat di tahun 2020 dengan kondisi kemarau basah sehingga kebakaran – kebakaran yang ada tidak signifikan.

“Kita juga sudah ada terobosan hukum dimana penyelesain perkara karhutla khususnya yang ada itu kita selesaikan melalui peraturan Bupati dan ini sudah berjalan dengan baik dan dapat diterima semua pihak. Kami dari aparat penegak hukum sangat terbantu dengan adanya peraturan Bupati tersebut dalam penanganan Karhutla,” ungkapnya.

Sementara itu, Senior Estate Manager (SEM) PT. SISU, Usman Purba ketika dikonfirmasi berkatnewstv.com via WhatApps, Kamis (31/12) sore meminta kepada wartawan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Ke Pak Sulis saja pak. Kemaren kan terakhir beliau yang mengikuti keterangan saksi. Saya baru pak, jadi kurang tahu kronologisnya pak,” jawab Usman Purba singkat.

Sementara itu, penasehat hukum PT. SISU, Sulistiono dikonfirmasi via WhatApps, Kamis (31/12) sore belum bisa memberikan tanggapan terkait ditetapkannya pimpinan PT. SISU sebagai tersangka.

“Saya lagi libur. Tanggal 4 Januari baru masuk, baru bisa tanya kantor hal ini. Dan baru bisa saya infokan,” jawabnya juga singkat.(pek)