Pontianak, BerkatnewsTV. Polresta Pontianak memastikan bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan berpotensi kerumunan di perayaan pesta tahun baru maka akan dikenai sanksi pidana.
Penegasan itu disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komaruddin disela konfrensi pers di Mapolda Kalbar, Sabtu (26/12).
“Jadi bagi pelaku usaha yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang akan dikenai pidana. Artinya kita tidak terapkan sanksi denda lagi,” tegasnya.
Baca Juga:
Ancaman pidana itu disebutkan Komaruddin yakni UU KUHP pasal 212, 214, 216, 218 dan UU Kesehatan serta UU Karantina.
“Jadi, bagi pelaku usaha yang mencoba mengabaikan ini maka kami akan tindak tegas dengan ancaman hukuman pidana. Pelaku usaha itu seperti hotel, warung kopi, cafe dan tempat hiburan. Semuanya hanya berlaku sampai pukul 23.00 wib,” terangnya.
Ancaman pidana ini dikatakan Komaruddin dalam rangka untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Pontianak.(rob)