Pendemo Aniaya Polisi Ditangkap

Pelaku penyerangan dan penganiayan terhadap polisi saat aksi demo di tengah jalan simpang Tanjung Raya sedang dilakukan pemeriksaan
Pelaku penyerangan dan penganiayan terhadap polisi saat aksi demo di tengah jalan simpang Tanjung Raya sedang dilakukan pemeriksaan. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang pendemo akhirnya berhasil ditangkap setelah melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap polisi.

Peristiwa itu terjadi saat polisi hendak membubarkan unjuk rasa 1812 disertai pembakaran ban di tengah jalan simpang Tanjung Raya Pontianak, Jumat (18/12).

“Dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa serangan dan penganiayaan,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu (19/12).

Donny menjelaskan kronologis, berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di simpang Jalan Tanjung Raya.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa,” sebutnya

Namun ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut tiba tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.

“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambahnya.

Baca Juga:

Unjuk rasa sebelumnya telah diijinkan berlangsung di Kantor Komnas HAM Kalbar. Namun sepulang dari Kantor Komnas HAM Kalbar berlanjut di simpang Tanjung Raya Pontianak.

Sehingga polisi mencoba membubarkan kerumunan tersebut. Namun mendapat perlawanan dari pendemo yang diantaranya melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap petugas. Akibatnya, kedua polisi tersebut dilarikan ke RS Bhayangkara.

Ditambahkan Donny, pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada malam harinya.

“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II,” jelasnya.

Ia tegaskan pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.(rls)