Terbanyak Tangani Korupsi, Ditreskrimsus Polda Kalbar Dianugrahi Penghargaan KPK

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pontianak, BerkatnewsTV. Tepat di Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2020 pada Rabu (16/12), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penghargaan untuk kategori pelimpahan berkas perkara (P21) terbanyak ke kejaksaan. Penghargaan diterima langsung Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra di Jakarta pagi ini yang diberikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.

Ia menyebutkan, dengan pencapaian Polda Kalbar khususnya dalam penanganan kasus korupsi bisa menjadi motivasi kepada seluruh jajaran Polda Kalbar termasuk Polres – polres jajaran untuk terus bekerja secara profesional.

Polda Kalbar selama tahun 2020 telah menangani perkara Tipikor sebanyak 71 kasus. Dari jumlah itu dapat menyelesaian 31 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 55 orang dan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.305.778.918,55.

Khusus untuk Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah menyelesaikan 18 perkara Tahap II.

Baca Juga:

Diantaranya kasus dana bantuan khusus BPKAD Bengkayang kepada Pemerintah Desa TA 2017 dan perkara pembangunan Mesjid Agung Melawi yang sumber dananya dari Hibah APBD Melawi TA 2012.

“Penghargaan ini tentunya diharapkan dapat memberikan semangat kepada Polda Kalbar dan jajarannya untuk terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum,” tambah Kapolda Kalbar Irjen Pol R Sigid.

Namun Kapolda mengingatkan tidak mengesampingkan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kapolda juga mengingatkan kepada seluruh para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa berkomitmen untuk bersama-sama mencegah terjadinya korupsi.(rls)