loading=

Pernikahan Umat Konghucu Resmi Terdaftar

Pernikahan umat konghucu yang resmi didaftarkan menurut hukum perkawinan Indonesia dilaksanakan Disducakpil
Pernikahan umat konghucu yang resmi didaftarkan menurut hukum perkawinan Indonesia dilaksanakan Disducakpil. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sekitar 40 pasangan suami istri (pasutri) umat Konghucu mengikuti pernikahan secara hukum pemerintah yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Kubu Raya.

Selama ini pernikahan pasutri itu hanya terdaftar secara adat Tionghoa dan agama Konghucu, belum tercatat secara resmi di pencatatan sipil menurut hukum perkawinan Indonesia.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan pernikahan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi umat Konghucu.

“Yang namanya kepastian hukum itu membuat ketenangan dan kebahagian. Bahkan menghindari konflik seperti warisan. Dan yang pasti untuk mendapatkan skema bantuan tidak ada diskriminasi,” jelasnya, Rabu (15/12).

Melalui Makin Muda berharap pelayanan ini terus berlanjut hingga pernikahan seluruh pasutri umat Konghucu tercatat di negara melalui Disdukcapil.

“Termasuk nantinya pencatatan akta kematian juga wajib tercatat di pemerintah untuk mempermudah pendataan,” ujarnya.

Pembimas Umat Konghucu Kantor Kemenag Kalbar Rahmatullah apresiasi penetapan pernikahan pasutri umat Konghucu. “Mudah-mudahan melalui Makin ini terus berlanjut di setiap kabupaten/ kota di Kalbar,” harapnya.

Pihaknya sambung Rahmatullah memberikan pembinaan dan bimbingan kepada umat Konghucu tentang administrasi kependudukan dan pernikahan agar sah menurut hukum negara.

“Tercatat ada sekitar enam ribu umat Konghucu di Kalbar yang terdata di kami,” ucapnya.

Baca Juga:

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Nurmarini pencatatan ini dikuatkan dengan nota kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kubu Raya dan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kubu Raya.

“Sehingga nantinya status pernikahannya akan berubah dari kawin belum tercatat menjadi kawin sudah tercatat,” jelasnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan dari Makin yang menyatakan pasutri tersebut sudah menikah secara agama.

“Setelah pasutri ini sah tercatat di negara maka mereka langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang berstatus kawin. Kedepan kemudahan yang didapat adalah pengurusan berbagai administrasi lainnya seperti akta akta kelahiran anak dan lain sebagainya,” terangnya.

Ketua Makin Kubu Raya Jsuen Rudi Leonard menjelaskan sebelumnya pasutri ini menjalani Lie Yuan atau pemberkatan secara agama Konghucu. Setelah itu mengikuti pernikahan secara negara yang dicatat di Disdukcapil.

Ia sebutkan usia pernikahan pasutri ini belum tercatat hampir puluhan tahun lantaran dulunya belum ada sehingga hanya dilakukan di depan altar saja.

“Di Kubu Raya ada sekitar 800-an jiwa umat Konghucu yang ada di Kubu Raya. Kita lakukan secara bertahap di seluruh desa dan kecamatan,” pungkasnya.(rob)