50 Aset Pemkot Pontianak Telah Disertifikatkan

Wali kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono
Wali kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk penertiban sertifikat aset.

Hingga saat ini sebanyak 50 sertifikat aset tanah milik Pemkot Pontianak yang sudah ditertibkan.

“Sehingga dilakukan penertiban secara bertahap dengan memaksimalkan fungsi aset untuk bisa memberikan nilai tambah,” terang Wali kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Baca Juga:

Dikatakannya, di beberapa daerah ada aset milik pemprov maupun pemkot tapi tidak dikuasai, atau dengan kata lain dikuasai pihak lain tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) yang jelas.

“Hal tersebut perlu didata dan dikumpulkan untuk penyelamatan aset pemerintah daerah,” tegasnya.(jim/tmB)