Pontianak, BerkatnewsTV. Di penghujung tahun 2020, eksekutif dan legislatif di Kota Pontianak menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Perda.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan pembahasan kelima rancangan Peraturan Daerah itu dimulai dengan penyampaian penyampaian pidato Walikota Pontianak pada tanggal 1 Desember 2020,
“Setelah beberapa kali dilakukan pembahasan bersama, hari ini telah disahkan menjadi Perda,” ucapnya.
Kelima Perda tersebut diketok palu pada Senin (7/12) lewat rapat paripurna setelah fraksi-fraksi di DPRD menyatakan setuju.
Kelima Perda itu antara lain Perda tentang Perpustakaan, Retribusi Jasa Usaha, Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun 2020-2050, Perda Penyelenggaraan Kepemudaan
Serta Perda Penyertaan Modal pada Perumda Tirta Khatulistiwa dalam rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan tahun anggaran 2021 dan Perda Peningkatan akses air minum.
Baca Juga:
- Dua Direktur Baru Diingatkan Tekan Kebocoran PDAM
- Pontianak Dianugrahi Penghargaan Terbaik Manajemen ASN
Bahasan berharap perda tersebut akan menjadi landasan hukum yang efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat kota Pontianak,
“Pada Prinsipnya, Raperda ini merupakan prioritas karena sebelum diusulkan di DPRD sudah melalui kajian-kajian,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan Pemkot Pontianak akan mengevaluasi beberapa Perda untuk direvisi.
Dan di tahun 2021 terdapat 31 Raperda yang diusulkan dan telah masuk dalam Propemperda tahun 2021,
“Insya Allah akan segera kita selesaikan, diantaranya ada revisi-revisi Raperda yang lama agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan terkini,“ Pungkasnya.(jim)