Capaian Kinerja Imigrasi Sanggau di Tengah Pandemi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau merupakan UPT dibawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar yang memiliki wilayah kerja meliputi 4 (empat) Kabupaten
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau merupakan UPT dibawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar yang memiliki wilayah kerja meliputi 4 (empat) Kabupaten. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau merupakan UPT dibawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar.

Memiliki wilayah kerja meliputi 4 (empat) Kabupaten, yaitu Kab. Sanggau (minus kec. Entikong dan Kec. Sekayam), Kab. Sintang, Kab. Melawi dan Kab. Sekadau.

Dalam Tahun Anggaran 2020 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dimasa Pandemi Covid-19 telah melaksanakan fungsi dan tugas pokok dibidang fasilitatif, Pelayanan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Candra Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya telah memberikan pelayanan kepada WNI dan WNA di wilayah kerjanya.

Kepada WNI selama kurun waktu Januari s/d Nopember 2020 telah menerbitkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor RI sebanyak 2.599 Paspor.

Penerbitan Paspor RI di tahun 2020 menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 11.369 paspor, hal ini sebagai akibat dari Pandemi Covid-19 sehingga quota per hari hanya dibuka sebanyak 25 permohonan (50% dari quote sebelum masa pandemic covid-19).

Ditambahkan Candra Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau juga melaksanakan Kegiatan Pelayanan Khusus dalam memberikan Pelayanan kepada Warga Negara Indonesia, yaitu dengan memberikan Pelayanan Paspor Simpatik dan Pelayanan Eazy Paspor.

Pelayanan Paspor Simpatik dilaksanakan pada hari setiap hari Sabtu Bulan Januari 2020, dengan jumlah Pemohon sebanyak 74 Pemohon. Kemudian dalam rangka melaksanakan Program dari Direktorat Jenderal Imigrasi, setiap Kantor Imigrasi seIndonesia turut serta melaksanakan Program Pelayanan Eazy Paspor.

Pelayanan Eazy Paspor dilaksanakan untuk mendongkrak jumlah PNBP tahun 2020 yang menurun drastis sebagai dampak dari Pandemi Covid-19, dimana Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakan Pelayanan Eazy Paspor dengan jumlah pemohon sebanyak 190 pemohon.

Pelayanan kepada WNA sambung Candra berupa Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, yaitu Penerbitan, Perpanjangan, dan Pencabutan Izin Tinggal, baik Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.

Jumlah WNA yang berada di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau pemegang Izin Tinggal Kunjungan untuk 4 (empat) Warga Negara Asing, 62 pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan perincian 55 Tenaga Kerja Asing di 15 Perusahaan, 5 Warga Negara Asing di Yayasan dan 2 Warga Negara Asing lain-lain. Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 8 Warga Negara Asing.

Di bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah melakukan kegiatan pengawasan baik terhadap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang tinggal dan melakukan kegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di 4 (empat) wilayah yaitu, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang yang beranggotakan berbagai Instansi Pemerintah di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Untuk Penegakan Hukum Keimigrasian, dalam tahun 2020 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah berhasil melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu melakukan pendetensian sebanyak 1 (satu) Warga Negara Asing (Warga Negara China) yang telah berakhir Izin Tinggalnya ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Candra Wahyu Hidayat

Disebutkan Candra Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau juga merupakan anggota dari Tim Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) wilayah Kabupaten Sanggau yang dibentuk oleh Bupati Sanggau bekerja sama dengan Interntional Organization of Migran (IOM).

Di bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah melakukan sosialisasi berkenaan dengan Keimigrasian dan TPPO.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau senantiasa menerapkan secara disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Penularan Covid-19 di lingkungan kerjanya.

Telah dibentuk Tim Kerja Penanggulangan Covid-19 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Nomor : W.16.IMI.C-1090-PW.01.01 Tahun 2020 tertanggal 01 April 2020.

Sedangkan Penyerapan Anggaran Tahun 2020 pertanggal 04 Nopember 2020 telah terserap sebanyak Rp.4.534.843.851,- dari Rp.5.978.470.000,- (75,85%).

Dalam penyerapan anggaran sesuai arahan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI diperintahkan untuk melakukan refocusing anggaran untuk pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan kerja.

Di Tahun Anggaran 2021 diharapkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus meningkatkan kinerjanya dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 apabila Status Pandemi Covid-19 masih belum dicabut oleh Pemerintah.(rls/pek/tmB)