Lagi, PMI Bermasalah Dideportasi Terlibat Berbagai Kasus

Ratusan PMI Bermasalah yang dideportasi lewat PLBN Entikong.
Ratusan PMI Bermasalah yang dideportasi lewat PLBN Entikong. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Malaysia pada Sabtu (5/12) sore kembali mendeportasi 231 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dan 14 orang WNI repatriasi.

Mereka dipulangkan ke tanah air melalui PLBN Terpadu Entikong menggunakan tujuh unit Bus dan 1 Unit Ben KJRI Kuching serta di kawal langsung oleh pihak Depot Imigresen Semuja dan pihak KJRI Kuching.

“Total PMI yang di Deportasi dan di Repatriasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 245 orang terdiri dari 201 laki – laki dan 44 perempuan,” ungkap Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pos BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan, Minggu (19/11) pagi.

Baca Juga:

Untuk daerah asal para PMI, jelas dia yakni Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 116 Orang, Jawa Timur 30 Orang, Jawa Tengah 7 Orang, Jawa Barat 16 Orang, NTT 12 Orang, Lampung 2 Orang, NTB, 22 Orang, Sulawesi Selatan 28 Orang, DKI Jakarta 1 Orang, Banten 5 Orang, Bengkulu 3 orang, Sulawesi Barat 2 Orang dan Sulawesi Tenggara 1 Orang.

“Ada beberapa kasus yang dihadapi para pekerja migran kita, diantaranya tidak memiliki Paspor sebanyak 130 Orang, tidak memiliki Permit 92 Orang, menjadi operator judi online 13 Orang, Ikut orang tua 2 Orang, lapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangakan ke Indonesia karena sakit 1 orang, gaji tidak dibayar 5 orang, karena narkoba 1 orang dan ada satu orang PMI reaktif Covid-19 yang dipulangkan,” bebernya.(pek)