loading=

Saksi Ahli Kunci Pengungkapan Kematian Bocah 7 Tahun

Kapolres Singkawang menunjukan barang bukti yang diduga menyebabkan kematian seorang bocah.
Kapolres Singkawang menunjukan barang bukti yang diduga menyebabkan kematian seorang bocah. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang masih menunggu saksi ahli yang akan dimintai pendapatnya terkait kematian seorang bocah berusia tujuh tahun di Singkawang.

“Untuk penyebab kematian berdasarkan hasil otopsi dokter menyatakan bahwa korban mati lemas karena kehilangan oksigen. Ini yang akan kami perdalam dan pertajam dengan memintai keterangan ahli kondisi apa yang mengakibatkan seseorang mengalami mati lemas dan apakah perbuatan tersangka dengan luka – luka yang timbul pada tubuhnya dapat mengakibatkan korban mati lemas,” beber Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo saat konfrensi pers, Jumat (4/12).

Disebutkan Kapolres memang hasil visum luar ditemukan luka trauma akibat hantaman benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Juga:

Dan ibu tiri korban juga mengaku dua hari sebelumnya ada melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, dengan menggunakan patahan hanger dan HP yang dipukul di bagian kepala korban.

“Tersangka mengaku khilaf dan mengalami ketidak stabilan emosional,” ucapnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Polres Singkawang bahwa korban meninggal pada tanggal 25 November. Anggota Reskrim pun mendatangi TKP. Ibu tiri korban mengatakan bahwa anaknya meninggal karena sakit atau stap.

“Namun ketika anggota melakukan observasi, ditemukan luka lebam akibat trauma benda tumpul sehingga kami melakukan visum luar. Awalnya ibu korban tidak mau. Tetapi anggota tetap melakukan visum terhadap kondisi jenazah korban,” jelasnya.

Pada tanggal 27 November polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ibu tiri korban.

“Jika terbukti maka tersangka akan dikenai pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kemudian ayat 2, 3 dan 4 adalah pemberatan dan mengakibatkan mati. Dan ayat 4 hukuman ditambah sepertiga dari ancaman ayat 2 dan 3, bila terbukti yang melakukan orang tuanya,” tegas kapolres.(mzr)